Panduan Pendaftaran Mandiri OSS
- Daftarkan Akun oss anda ke https://ui-login.oss.go.id/register
- Pilih Skala Usaha berdasarkan Modal Usaha anda
- Pilih Jenis Pelaku Usaha dan masukkan NIK serta nomor ponsel anda, atau anda juga bisa mengaktifkan akun oss melalui akun email anda, sistem oss akan menghubungi anda melalui NO Wa, (atau email jika menggunakan email)
- masukkan kode OTP
- Masukkan kata sandi akun oss anda
- Isikan Profil Usaha anda sesuai yang tertera di sistem
- Anda sudah berhasil mendaftarkan akun OSS
Untuk melihat video lebih jelas, bisa di lihat di chanel resmi oss di Youtube
Setelah anda memiliki akun oss (ditunjukkan dengan adanya tulisan nama anda di sebelah kanan atas website) anda bisa mendaftarkan NIB usaha anda di laman pendaftaran NIB
Prosedur Pendaftaran NIB
- Masuk ke laman pendaftaran NIB, menggunakan akun yang sudah terdaftar
- Pilih menu Permohonan Baru
- Sudah Tampil Profil Pengusaha seperti yang sudah diinput ketika pendaftaran diatas, jika anda memiliki NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, maupun BPJS Kesehatan, silahkan isikan data dibawah
- Tambah Bidang Usaha Anda dan isikan sesuai dengan Usaha anda masing-masing
- Berdasarkan Bidang Usaha yang sudah diinputkan, masukkan Data Usaha, isikan nama usaha, lokasi usaha, dan luas usaha anda
- Masukkan koordinat, dan alamat tempat Usaha anda dijalankan
- Masukkan detail alamat lengkap usaha anda
- Masukkan kisaran modal awal dari Usaha anda
- Berdasarkan modal usaha anda, maka secara otomatis sistem akan mengklasifikasikan jenis tingkat resiko usaha anda
- Masukkan Produk yang di jual di Usaha anda
- Jika sudah selesai memasukkan semua produk anda, anda bisa lanjut ke proses berikutnya
- Klik Tombol Proses Perizinan Berusaha
- Baca dengan cermat terkait aturan-aturan yang berlaku
- Setelah menunggu beberapa saat (5 menit) sistem akan menerbitkan NIB anda
- Anda sudah berhasil mendaftarkan NIB Usaha anda, anda bisa mengecek NIB di badanperizinan.co.id